misalkan vendor A itu punya kualifikasi usaha konstruksi menengah dan sudah dipotong pph 4(2) sebesar 2,65%. Kemudian vendor A tersebut melakukan perpanjangan sertifikat usaha konstruksinya tetapi kualifikasinya jadi kecil. Sedangkan uang muka yg disetorkan sudah dipotong 2,65%. untuk pelunasan tagihannya apakah dapat menggunakan tarif 1,75%?
dikembalikan ke saat terutang. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
LUQMAN RAMADHAN