atas sengketa PPh Badan kami th pajak 2018, posisi kami adalah LB sebesar 6M. Tetapi pada saat pemeriksaan terbitnya SKPKB. Kemudian atas keberatan ini kami menang. dengan hal ini apakah kami dapat mendapatkan imbalan bunga?
WP bisa diberikan imbalan bunga atas keputusan keberatan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, hanya diberikan paling banyak sebesar jumlah LB yang disetujui WP saat PAHP atas SPT yang LB Pasal 44 PP 50/2022
AHMAD ALI MURTADHO