apakah wajib utk mencantumkan kurs kmk pada faktur pajaj apabila faktur dibuat utk transaksi yg dikonversi dr mata uang asing ke idr?
keterangan kurs KMK bukan menjadi elemen yang wajib ada di faktur pajak, tapi baiknya bisa input aja di referensi faktur
SIGIT RAHARJO