ada PT yg tidak ada aktivitas operasional usaha tetapi ada biaya rutin seperti utilitas. tidak ada pendapatan usaha juga. apakah biaya itu bisa dikoreksi? sehingga menjadi nihil. biaya nya hanya seperti legalitas, utilitas tapi tidak setiap bulan ada.dan sangat kecil.
Kembalikan ke pasal 6 UU PPh, sepanjang termasuk dan berhubungan dg mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan, dapat dibebankan
SUKIRNO SUSILO