Izin bertanya jika pajak masukan sudah approval sukses dan sudah dipilih dikreditkan, kemudian diubah menjadi tidak dikreditkan. Apakah setelah itu masih bisa diubah lagi menjadi dikreditkan kembali?
Bisa, silakan laporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
DEDY FERY VERDIAN