Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya jika pajak masukan sudah approval sukses dan sudah dipilih dikreditkan, kemudian diubah menjadi tidak dikreditkan. Apakah setelah itu masih bisa diubah lagi menjadi dikreditkan kembali?


Jawaban

Bisa, silakan laporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I​ D E J
H W X E C