Penjelasan Pasal 7 PP 44 2022 menyebutkan bahwa penyerahan jasa yang diserahkan kembali ke LN termasuk penyerahan jkp dn, lalu yang membedakan dengan PMK 32 2019 apa?
hasil diskusi dengan trainer adalah ebenarnya betul tadi penyerahan dn baik dimanfaatkan di luar daerah pabean tetap terutang PPN ya.. nah tapi ada pengaturan khusus di pmk 32, bahwa untuk jenis jkp bkptb tertentu itu terutang PPN dengan tarif 0%. yang di PP itu kan aturan umumnya. maka untuk jasa selain di PMK 32 itu, kembali ke aturan umum terutang PPN seperti biasa. cuman, karena terlalu lama wp menunggu, diarahkan penegasan ke KPP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA