#68Q: saya tiap bulan ada upah yg dilaporkan di 1721-II (tidak final). Untul 1721-I tahunannya di kolom B apakah harus dicantumkan nilai upah tsb?
#68A: PM. Sesuai judul kolomnya menu tersebut diperuntukkan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT serta PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP. Jika tidak termasuk maka tidak perlu diinput.
ANNAS KURNIA RAMADHAN