#12Q: jadi ada sebuah BUT ingin melaporkan BPT. dia ingin memanfaatkan tarif tax treaty, namun hanya mempunyai COR dan DGT Form, apakah BUT tersebut harus mempunyai SKD?
#12A: pm. pasal 5 PMK-14/2011. Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.
ALVI FARIZAL