untuk pembatalan BC 4.0 yang sdh terbit FP 07, proses mana yg lbh dulu dilakukan? pembatalan BC 4.0 nya atau pembatalan FP nya?
untuk pembatalan mana yang lebih dahulu tidak diatur khuhus ya, pembatalan secara umum untuk faktur pajak bisa dicek di lampiran K Per-03/2022. Terkait fp ke kawasan berikat yang diatur hanya pada saat pemasukan barang di PMK-65/2021 di pasal 21 ayat 5 wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
DIAN RAHMAWATI