Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP transaksi pasir, kalo di PP 49/2022 kan dapat fasilitas dibebaskan. Tetep buat FP 08 kan bukan ga usah dibikin FP?


Jawaban

Iya, dibuatkan FP 08. Yang tidak perlu dibuatkan FP kalo transaksinya non BKP/JKP seperti yg disebutkan di pasal 4A UU PPN stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G N G P
I S N A L