Menyewa ambulan yg didalamnya sudah termasuk jasa tenaga medis dan obat2an, aspek pph nya?
Kalau sewa itu biasanya ada hak atau “kuasa” atas barang yg disewa, kalau tidak maka dianggapnya bisa sbg jasa, kalau jasa maka melihat pmk 141/2015, kalau ga ada disitu berarti bukan objek potput
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI