jasa angkutan umum plat kuning, dibebaskan?
sudah tidak ada keterangan menggunakan plat kuning. sesuai pp 49: Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
LIA DESI ARTANTI