Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dalam satu masa pajak ada PPh 21 LB diakibatkan adanya pegawai yang kelebihn potong di bulan tersebut. Apakah tetap harus dilapor? karena info dari KPP tidak perlu dilapor


Jawaban

Tetap dilapor.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H J Y Z
Z Z E G S