wp dapat stp yang terbit tahun 2022, bisa pengurangan sanksi administrasi pakai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 ?
pmk tersebut terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/ atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB, kalau tidak memenuhi klausul tsb dan mau ajukan pengurangan sanksi bisa pakai pmk-8/2013
CLAUDYA ROULI GULTOM