#1Q : saya ingin bertanya terkait peraturan perpajakan terbaru PER-24 PJ2021, yang berisi tentang pelaporan PPh Unifikasi menggunakan sertifikat elektronik pengurus yang ingin saya tanyakan, sertifikat elektronik pimpinan tersebut diurus di KPP badan atau di KPP OP terdaftar?
#1A: pm, menunggu ketentuan lebih lanjut.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO