Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ebupot unifikasi, kalau spt 23 wp sudah potong, setor, dan lapor. kemudian dibatalkan dan spt dibetulkan, apakah ssp bisa dipbk? batasan ntpn belum diperhtungkan di spt seperti apa?


Jawaban

per 24 2021, jika pembetulan menyebabkan lebih setor maka bisa diajukan pengembalian 187 atau pbk (non e-pbk)

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L D​ G B
W H D C K