ebupot unifikasi, kalau spt 23 wp sudah potong, setor, dan lapor. kemudian dibatalkan dan spt dibetulkan, apakah ssp bisa dipbk? batasan ntpn belum diperhtungkan di spt seperti apa?
per 24 2021, jika pembetulan menyebabkan lebih setor maka bisa diajukan pengembalian 187 atau pbk (non e-pbk)
LIA DESI ARTANTI