Pusat dan cabang pemusatan .Pusat di berikat , cabang di TLDDP , ada penyerahan barang dari pusat ke cabang di TLDDP perlu setor PPN atas fasilitas PPN tidak dipungut diawal ?
Perlu sesuai Pasal 29 C PMK 65/2021 2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengeluaran barang dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, dan/atau antar cabang.
FATHDITYA FALAQI