untuk penggunaan jasa op yang udah dibayar dimuka untuk 1 tahun kalender, tapi pengerjaan jasa oleh op tadi berkala (bisa sebulan sekali). itu masuknya ke bukan pegawai yang diterima secara tidak berkesinambungan atau berkesinambungan?
pastikan dulu kapan saat pembaayran atau saat terutangnya ya. cek memenuhi defenisi jenis pegawai yang mana, kembalikan ke WP sesuai PER-16/2016.
EVARISTA ANGELINA LINGGA