A pengguna jasa freight forwading. B pemberi jasa. C pihak ketiga. B bayar jasa trucking ke C dalam rangka penyerahan jasa ke A. itu potong PPh pasal 23 ?
potong. tapi atas pembayaran B ke C yang ditagihkan ke A, bisa dikurangkan dari DPP pemotongan PPh Pasal 23 oleh A ke B sepanjang ada dokumen buktinya. ketentuan di PMK-141
ALVI FARIZAL