Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

A pengguna jasa freight forwading. B pemberi jasa. C pihak ketiga. B bayar jasa trucking ke C dalam rangka penyerahan jasa ke A. itu potong PPh pasal 23 ?


Jawaban

potong. tapi atas pembayaran B ke C yang ditagihkan ke A, bisa dikurangkan dari DPP pemotongan PPh Pasal 23 oleh A ke B sepanjang ada dokumen buktinya. ketentuan di PMK-141

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Z R M​ B
D᠎ H M​ Y H