Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Aspek perpajakan OP punya usaha jasa angkut seperti apa? OP bukan PKP


Jawaban

WP menggunakan tarif umum - maka bisa pembukuan atau apabila mengajukan NPPN menggunakan perhitungan tersebut WP PP 23 - PPh final Pasal 4 ayat 2

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J O V D
E R᠎ G B᠎ J