kalau wp badan menggunakan jasa op untuk membuat pondasi bangunan dan tiang pancang apakah dipotong pph 21 atau poh jaskon?
jadi dikembalikan ke definisi jasa konstruksi aja yaa. apakah pekerjaan yang diberikan adalah pekerjaan konstruksi atau bukan, jika iya maka merupakan PPh 4 (2) nah pekerjaan kosntruksi wp bisa cek LPJK 02 Tahun 2011, bila butuh penegasan bisa ke kpp
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI