Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp badan menggunakan jasa op untuk membuat pondasi bangunan dan tiang pancang apakah dipotong pph 21 atau poh jaskon?


Jawaban

jadi dikembalikan ke definisi jasa konstruksi aja yaa. apakah pekerjaan yang diberikan adalah pekerjaan konstruksi atau bukan, jika iya maka merupakan PPh 4 (2) nah pekerjaan kosntruksi wp bisa cek LPJK 02 Tahun 2011, bila butuh penegasan bisa ke kpp

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U F᠎ M N
U Y P G H