Selamat siang mas mbak dan teman” izin konsultasi Kalau ada pembayaran uang muka, di bagian nama barang Faktur Pajak ditambahkan keterangan misalnya uang muka, kalau misal pas pelunasan apakah perlu ditambahkan keterangan juga? Terima kasih sebelumnya
Disampaikan sesuai dengan petunnjuk pengisian PER-03/2022 aja land.
MUHAMMAD ANDY RIANO