kak maaf mau nanya? Perlakuan perpajakan untuk tunjangan komunikasi intensif anggota dprd gini tu gimana yak? Apakah dianggap penghasilan tetap dan rutin atau gimana ya? Ada di PP 18/2017 kak aturannya. Makasihh butuh banget pencerahan ini bisa pakai Pasal 6 ayat 1 PP 80 2010 kah?
ini coba digali dulu aja, apakah tunjangan tersebut itu bersifat tetap dan teratur dan menjadi beban APBD/APBN. Kalau masuk situ maka arahnya ke pasal 2 PP 80/2022. Karena ini sepertinya lebih mengarah kesitu. Namun dipastikan kembali ini bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD atau bagaimana.
MUHAMMAD ANDY RIANO