PP 49/2022, penyerahan biji nikel, di ketentuan peralihan ada klausul utk transaksi mulai 1 April-PP berlaku mengikuti ketentuan PP ini, apakah WP bisa langsung pembetulan SPT PPN nya? kemudian utk transaksi ke depan bisa pake FP 08/07?
Bisa mengikuti ketentuan PP 49/2022, apabila seharusnya mendapatkan fasilitas dibebaskan namun PPN telah terlanjur dipungut atau dibayar mengikuti ketentuan Pasal 31 PP 49/2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 PP 49/2022 mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan (FP 08).
NATALIA KRISWINANDAR