Kalau ada WP Badan memberikan sewa kendaraan kepada WNA, ketika pembuatan FP, alamat disii alamat WNA di LN kan ya bukan alamat di Indoensia?
Sesuai pasal 5 dan pasal 6 ayat 2 PER-03/2022 stdd PER-11/2022, jika penerima JKP adalah WNA, maka di bagian identitas diisikan dengan nama, alamat, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak dirincikan lagi apakah alamat yang dimaksud harus alamat di LN atau alamat di Indonesia.
FITRI SETYANING PRATIWI