Bukti potong final sewa tanah bangunan, masa pajak November, tp bukti dasar pemotongannya di Desember, bukti bayarnya, direkam tidak bisa, apakah jika diimpor bisa, untuk masa pajak Nov, tp bukti dukungnya Des? bukti dukungnya berupa bukti pembayaran
Pake skema impor juga tidak bisa jika tanggal dok pendukung tidak sama dg masa pajaknya. kembali ke ketentuan saat pemotongannya juga, jika memang dibayarnya di Des, masuk nya ke masa pajak Des
SUKIRNO SUSILO