guru menyerahkan jasa pendidikan apakah harus PKP ketika lebih dari 4,8M?
Sesuai pasal 16 PP 49 2022 yang menyerahkan adalah satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
DIAN RAHMAWATI