apabila ada harta wp op berupa valas, apakah wajib diupdate kursnya setiap th? misal ada uang valas 100 dollar, dari th 2020 tidak digunakan
karena valas kas atau setara kas, maka jumlah yg dilaporkan adalah sesuai keadaan di akhir tahun pajak. Di PER-36/2015, pengisian harta bisa diisi Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar. Bisa diartikan pelaporannya bisa berbentuk Rupiah atau Dollar. Tapi hanya untuk keperluan pelaporan harta. Kalo mau dikonversi, bisa menggunakan kurs yg berlaku umum.
AHMAD ALI MURTADHO