#23Q kami telah menerima surat keputusan tersebut, tapi dalam surat tersebut berisi kalimat 'Penghapusan dan pencabutan ini hanya dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan serta tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan'. Bisa dibantu pak mohon penjelasannya?
harusnya dari awal pemeriksaan kan memperhatikan juga utang pajak ya mas. tapi di per 04 ada kemungkinan untuk diaktifkan sementara juga. di pasal 39. mungkin maksudnya itu. dan sesuai contoh format di per-04 memang ada klausul itu.
ALVI FARIZAL