jika WP menjual aset berupa tanah dan bangunan, atas penjualan tanah apakah kena yg PPN ps 16D atau penyerahan BKP biasa ya mas/mbak? karena di penjelasan ps 16D disebutkan Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
kalau batasannya disini (tp skrg udh dihapus yg c nya ya) harusnya sih bisa bisa aja ke 16D sepanjang emang memenuhi klausul 16D ya
HALIMATUSSADIAH