jika PT ada mengalihkan hak tagih (piutang) ke pihak lain dimana nilainya 100 juta dialihkan dengan nilai 70 juta. ada aspek pph ppn nya kah?
apakah yang dimaksud pengalihan piutang? untuk PPN, normatif apakah ada penyerahan BKP/JKP. jika hanya penyerahan uang saja, maka tidak ada objek PPN nya. sedangkan PPH apakah ada keuntungan atas pengalihan harta tsb? jika ada, dikenakan pajak di spt tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA