kalau seperti ini gimana ya mas/mba?
pembetulannya di masa kapan mba? kompensasi itu kan bisa di masa pajak berikutnya atau di masa pajak dilakukannya pembetulan, kalau pembetulan sekarang maka ini desember. Untuk kompensasi, satu masa itu bisa saja mendapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya ataupun masa pajak karena pembetulan pembetulan.
MUHAMMAD ANDY RIANO