Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Katanya tahun depan penandatanganan ebuni harus pake sertelnya si penanda tangan ya, aturannya dimana?


Jawaban

PER-24 PJ 2021 pasal 14 dan 63/PMK.03/2021 pasal 6 ayat (2)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H E S F
B Y S I R