Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat sore saya mau tnya mekanisme pelaporan pph final atas penjualan saham pendiri bagi emiten. apakah perlu dibuatkan bukti potong ke masing' pendiri atau cuma perlu dilaporkan di pph yg dibayar sendiri ya?


Jawaban

Bukti pemotongan untuk OP sesuai pasal 5 ayat (2) PER 24/2021. Kalo pelaporannya, di ebuni itu cara perekamannya direkam di bagian DOPP secara kumulatif

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U M V H
Y Y G L Z