Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sertel non pkp apakah bisa dipakai jika suatu saat dia pkp


Jawaban

(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. (2) Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa: a. permintaan nomor seri Faktur Pajak; b. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur); c. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot); d. pengajuan surat keberatan secara elektronik; e. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik; f. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau g. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P I W I
U U᠎ L E T