WP menerima komisi atas penjualan mesin dari LN, atas komisinya ini terutang PPN ga?
Bisa digali dan dijelaskan apakah komisinya diterima karena WP memberikan jasa sesuai PMK-32/2019? Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP dan terutang PPN 0%. Jika tidak dianggap penyerahan biasa, WP harus membuat FP
FITRI SETYANING PRATIWI