Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menerima komisi atas penjualan mesin dari LN, atas komisinya ini terutang PPN ga?


Jawaban

Bisa digali dan dijelaskan apakah komisinya diterima karena WP memberikan jasa sesuai PMK-32/2019? Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP dan terutang PPN 0%. Jika tidak dianggap penyerahan biasa, WP harus membuat FP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A D A E
F O L Z K