#19Q izin mas mbak, apakah atas tax treaty indo-hongkong di article 13 ayat 4 ab itu berarti tidak dipotong pph? pertanyaannya terkait kalau capital gains atas pengalihan sahamnya lebih dr 50%
#19A : WPLN mendapat ph dari indo sesuai pasal 13 P3B indo hongkong kalau sesuai ayat 4 poin A atau B , maka tidak dipajaki di indonesia
WIMI ARDILANG SAMBACA