Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#19Q izin mas mbak, apakah atas tax treaty indo-hongkong di article 13 ayat 4 ab itu berarti tidak dipotong pph? pertanyaannya terkait kalau capital gains atas pengalihan sahamnya lebih dr 50%


Jawaban

#19A : WPLN mendapat ph dari indo sesuai pasal 13 P3B indo hongkong kalau sesuai ayat 4 poin A atau B , maka tidak dipajaki di indonesia

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W B D J T
K R X B O