#4Q : yang saya tanyakan adalah tarif pph 26 atas dividen dengan lawan transaksi yang berasal dari Singapura, dimana lawan transaksi memiliki DGT
#4A : kalau ga ada BUT, bisa dikenakan PPH 26 1. 10% kalau kepemilikan paling sedikit 25% 2. 15% kalau kurang dari 25% kepemilikan
WIMI ARDILANG SAMBACA