Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerahan fish oil untuk bahan pakan apakah terutang atau dibebaskan ?


Jawaban

kalau untuk bahan pembuatan pakan ikan yang bisa mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sesuai lampiran PMK 267/2015 sttd 142/2017

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J S F​ T
D S K U​ E