WP sama sama bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, tapi transaksi yang dilakukan sewa container. Apakah terutang PPN dengan besaran tertentu?
Tidak, tetap 11%. karena bukan terkait penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
EMITA IKA IMANIAR