penyusutan fiskal atas kendaraan miliki perusahaan
Kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai Atas biaya biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ./2002) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) KEP-220/PJ./2002) Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar. (angka 2 SE-09/PJ.42/2002)
KETRIONA LENGGO GENI