spesial pengisian bahan bakar gas pengisian jasa ke pertamina PPN, wapu dan PPh kenapa tidak dipotong pertamina
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017)
KETRIONA LENGGO GENI