Jika WP melakukan pembelian komoditas tambang tapi dari pihak yang ga punya ijin pertambangan, kena PPh 22 ga?
tidak, karena yang menjadi objek pph 22 adalah pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
FITRI SETYANING PRATIWI