Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika jasa masuk ke PMK 32 tahun 2019 namun punya BUT di indonesia


Jawaban

Pasal 1 ayat 6 PMK 32 tahun 2019 tidak boleh punya BUT di Indonesia, Maka implikasinya dianggap penyerahan JKP dalam negeri diterbitkan FP 010

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T D V N
P᠎ B Y W T