Karyawan menerima reimbursement atas biaya transportasinya ke kantor, apakah termasuk natura?
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterimaatau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk naturadan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Menjadi objek pajak bagi pihak yang menerima, bagi sisi perusahaan apakah bisa sebagai pengurang atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh
ANNAS KURNIA RAMADHAN