Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Karyawan menerima reimbursement atas biaya transportasinya ke kantor, apakah termasuk natura?


Jawaban

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterimaatau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk naturadan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Menjadi objek pajak bagi pihak yang menerima, bagi sisi perusahaan apakah bisa sebagai pengurang atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ N U C V
M U H J M