nomor serinya habis dan baru minta tanggal 8 desemebr sedangkan SPPB sudah terbit tanggal 6 desember
Untuk pembuatan FP 07 seharusnya tetap bisa dibuat, meningat pembuatan FP 07 dasarnya pakai SPPB yang terbit. sepanjang SPPB sudah terbit sebelum pembuatan FP seharusnya tidak ada masalah
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO