WP ada transaksi menggunakan SPPB dengan skema uang muka dan pelunasan. Namun setelah pelunasan masih ada penyerahan, fakturnya gimana?
Kalau FP-nya bisa dibuat FP Pengganti, tapi kalau perubahannya tadi seharusnya menyebabkan SPPB-nya juga berubah, sebaiknya dikonfirmasikan dulu ke BC
FITRI SETYANING PRATIWI