Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Di IIH ada centangan pasal 9 ayat (4b). Kalo ada transaksi ke kawasan berikat dapat fasilitas tidak dipungut, apakah boleh centang?


Jawaban

Boleh, salah satu yg diatur di pasal 9 ayat (4b) adalah yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ L R P J
L A J T F