Di IIH ada centangan pasal 9 ayat (4b). Kalo ada transaksi ke kawasan berikat dapat fasilitas tidak dipungut, apakah boleh centang?
Boleh, salah satu yg diatur di pasal 9 ayat (4b) adalah yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut
AHMAD ALI MURTADHO