kalau RS Swasta menerima faktur PM atas pembelian bangunan (diatas tanah sewa) untuk kantor, apakah PM nya dapat dikreditkan? Ini ada ketentuan khususnya ga ya, Mas/Mbak? Atau kita jelaskan normatif saja pasal 9 ayat (8) UU PPN ya?
tidak ada aturan khusus. Sepanjang PKP, pengkreditannya kembali ke pasal 9 UU PPN.
AHMAD ALI MURTADHO