Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau RS Swasta menerima faktur PM atas pembelian bangunan (diatas tanah sewa) untuk kantor, apakah PM nya dapat dikreditkan? Ini ada ketentuan khususnya ga ya, Mas/Mbak? Atau kita jelaskan normatif saja pasal 9 ayat (8) UU PPN ya?


Jawaban

tidak ada aturan khusus. Sepanjang PKP, pengkreditannya kembali ke pasal 9 UU PPN.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A V O S
E᠎ D T V W