wp mengajukan pengembalian pajak pmk 187/2015 atas pph 22 impor, tp ditolak KPP karena bukti pemotongan tidak terkonfirmasi di aplikasi internal DJP dan itu masalah dr pusat, katanya wp udah hubungi ar sama penyuluh dr kpp tp ttp jawabannya data tidak terbaca. gmn ya mas mba?
Terkait dengan teknis permohonan PMK-187/2015 disarankan untuk konfirmasi ke KPP, terutama terkait kendala pihak KPP yang tidak dapat mengkonfirmasi bukti pembayaran yang dilakukan. Secara ketentuan bisa dijelaskan secara normatif sesuai PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI